The private sector and ‘green’ transformation

By Fitrian Ardiansyah, published in Coal Asia, July 19 – August 17, 2013, page 82-83

for the pdf version, please see Opinion Fitrian Ardiansyah_CoalAsia_JulyAugust2013

CoalAsia_JulyAugust2013_privatesector

With growing environmental and social problems faced by the society resulting from economic activities, there is a clear need for substantive solutions that cut to the heart of the economy at different levels. The private sector, as a key actor involved in economic activities, hence has a significant role to push for the transformation of the economy into greener and sustainable.

Indonesia is currently at the forefront of many sustainability issues. Deforestation, depletion of natural resources, water and air pollution, flooding and drought, are among huge challenges that the country has to deal with.

The private sector, including investors and corporates, has often been perceived as one of the main culprits causing environmental problems. In the recent event of forest and land fires in Sumatra, an analysis by World Resources Institute indicated the occurrence of fires in lands belong to a number of plantation and forestry companies. The mud flow in East Java is also an example in which the public view that a particular corporation is the sole cause of the disaster.

The private sector, nevertheless, has also been commencing initiatives with other stakeholders, including the government and civil society groups, to address environmental issues and provide immediate and long-term solutions.

At the global level, platforms such as the Forest Stewardship Council that promotes certification for sustainable forest management and the Roundtable on Sustainable Palm Oil that promotes the production and use of certified sustainable palm oil have emerged.

According to the 2012 Association of Chartered Certified Accountants report, there has been a significant increase in the application of socially responsible investment by institutional investors around the world and over 1,000 investors representing US$32 trillion has signed up to the UN Principles for Responsible Investment.

In Indonesia, although there is yet to be a comprehensive assessment on the private sector’s sustainable activities, it appears there are sections of the sector which have seen sustainability as business opportunity.

Indonesian corporations linked with foreign investors or markets which have stricter environmental regulations or requirements, for instance, may likely to promote and adopt sustainability standards for their operations or could face further pressures and negative consequences.

Pressures and demands from the Indonesian government and its society for greener economy and development have also sent signals to the private sector that destructive operations which result in negative environmental impacts need to be mitigated or stopped.

Local social conflicts could rise due to the perceived negative risks and unwanted impacts resulting from particular business activities, such as from mining, oil and gas extraction, infrastructure development, plantation establishment, logging operations, buildings and settlements.

Avoiding the halt of particular business activities resulting from tensions and conflicts could mean helping investors and corporates to save unwanted costs which could reach millions of dollars.

Creating incentives and rewards can also trigger more active involvement of the private sector to promote, develop and implement sustainable practices.

The latest increase in the tariff for renewable energy in Indonesia (i.e. geothermal, biomass, solar), for example, has created a better level of playing fields for renewable energy investors and corporates. This is expected to further attract larger investments from the private sector which eventually help reducing the country’s dependency on fossil fuels, providing wider and accessible energy for its citizens, and reducing greenhouse gas emissions.

Incentives created for reducing emissions from deforestation have also begun to attract investors and corporates to be pioneers in forest and peat land conservation and restoration. If conducted responsibly, taking into account the needs and rights of local and indigenous peoples, the private sector can demonstrate that this type of actions can produce benefits for the economy, environment and communities.

Such responsible approach is not an easy task to do. The private sector may need help from a variety of groups, including the government and civil society, to understand the complexity of the issues, calculate the costs and initial investment associated with the approach, and be patient but persistent in undertaking the journey towards sustainability.

Multi-stakeholders platforms built collaboratively by the private sector, the government and civil society groups to provide business solutions for sustainability issues can also improve the level of trusts among these actors, especially if transparent discussions and exchange of knowledge take place regularly.

Regardless of the growing number of companies taking part in sustainability platforms, it seems that the current and future environmental problems may be too big to be solved by even “the progressives” and “champions” of the private sector. There is definitely a need for a critical mass of investors and corporates so that there will not be any significant “bootleggers” and “free-riders”.

A significant and larger number of investors and corporates which promote and undertake sustainable practices can reduce costs and investments in greening the economy. A critical mass of the private sector involving in sustainability means that “the champions” of the industry will not be isolated just because they implement sustainable practices.

To achieve such situation, the private sector needs to pro-actively engage the government and seek for the support from the civil society and the media to push for better corporate governance, in which transparency is promoted, corruptions are seriously dealt with and a level of playing field is created.

According to the Global Compact Network Indonesia, good governance is a critical enabling factor. Good governance principles, such as transparency, accountability and responsiveness, therefore, should be promoted as fundamental values to guide efforts to achieve sustainability.

The private sector can further lead the way by improving its internal policies and operations, and creating funds to support such actions. The private sector may require innovation in its approach at different levels so that sustainable development can be carried out in a cost-effective and efficient way.

There is, however, an important component of education and outreach to the public and consumers. Consumers need to understand that efforts to operate in a sustainable manner require their support. Hence, identification of products or services which are really delivered in a responsible and sustainable way is a key.

Honest, clear and accessible information is vital to further promote green products and services. To achieve this, the private sector needs to undertake efforts along the supply chain.

When the private sector can push for both sustainable production and consumption, green transformation can then be considered as “effectively running”. If this is the case, many will likely applaud the contribution of the private sector, particularly toward achieving a healthier and liveable planet.

In a total economic value term, increased investors and corporates focus on sustainability not only are creating better products and services but also fundamentally addressing challenges of natural resource depletion and environmental pollution.

The journey towards greener economy may be long and uneasy, but if the private sector recognizes itself as a key stakeholder and is willing to collaboratively lead the way, this journey may yield immediate benefits and better outcomes in the future.

————————————

The author is climate and sustainability specialist, a doctoral candidate at the Australian National University, and the recipient of Australian Leadership Award and Allison Sudradjat Award.

Advertisement

CSR dan Standard Audit Sosial: perspektif lingkungan

Oleh Fitrian Ardiansyah
CSR REVIEW, Opini, 13 Juni 2008

Kaitan bisnis dan lingkungan

Keterkaitan antara sektor bisnis dan lingkungan bisa dikatakan dimulai sejak lebih dari dua dekade yang lalu. Berbagai kegiatan serta kampanye mengenai permasalahan lingkungan (keanekaragaman hayati, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dll.) yang diadakan dari tahun 1969 sampai dengan 1992, telah meningkatkan gaung akan isu lingkungan di tingkat internasional dan nasional yang pada gilirannya menyebabkan sektor bisnis atau swasta bereaksi.

Pembentukan US Environmental Protection Agency (US-EPA) di tahun 1970 dan penyelenggaraan United Nations Stockholm Conference on Human Development (UNSCHD) di tahun 1972, sebagai contoh, telah menandai era lingkungan modern. Hal ini, yang kemudian diikuti oleh serangkaian kegiatan lingkungan (United Nations Conference of Environment and Development atau UNCED, World Summit on Sustainable Development atau WSSD, dll.) dan pembentukan badan lingkungan lainnya (United Nations Environment Program atau UNEP, dll.) di tingkat internasional dan nasional, menambah magnifikasi isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di banyak kalangan. Saat ini terdapat lebih dari 200 kesepakatan multilateral dan bilateral yang menjadi payung agenda lingkungan dunia – dengan fokus antara lain pada pengelolaan sumberdaya alam, pengawasan pencemaran, pengelolaan limbah dan jasa produk.

Dekade tahun 1970 dan 1980-an juga ditandai oleh berbagai rangkaian kejadian “bencana lingkungan” seperti Seveso (1976), Three Mile Island (1979), Bhopal (1986), Chernobyl (1986) dan tumpahan minyak Exxon Valdez (1989). Di Indonesia, beberapa kejadian yang berkaitan dengan permasalahan dan bencana lingkungan juga tercatat seperti Waduk Kedung Ombo (1988-89), Indorayon (akhir 1980), dan Kali Tapak (1991). Semua kejadian ini membentuk “persepsi” dari banyak kalangan bahwa sektor bisnis dan industri berperan – langsung atau tidak langsung – terhadap terjadinya permasalahan lingkungan dunia dan nasional.

Persepsi semacam ini berkembang di masyarakat luas dan politisi terutama di Eropa dan Amerika yang menganggap sektor bisnis dan industri tidak mempunyai sistem dan manajemen yang “layak” dalam mengelola sumberdaya alam, melakukan operasi perusahaan dan mengelola limbahnya. Dengan kata lain, di era tersebut sektor bisnis dan industri seringkali tersudutkan dengan cap atau terminologi yang dikenal sebagai “pollute, grow and clean up later”. Persepsi ini di banyak tempat kemudian bertransformasi menjadi tekanan dan tuntutan (terutama dari lembaga non pemerintah atau NGO dan konsumen) akan perubahan perilaku dan kinerja suatu perusahaan ke arah yang lebih bertanggung jawab.

Dengan bertubi-tubinya tekanan dialamatkan ke sektor swasta dalam pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam, sektor ini yang dimotori oleh perusahaan berskala besar dan trans-national corporations/ TNCs secara perlahan mulai mencoba mengubah kebijakan dan “sebagian” perilaku perusahaannya ke arah yang lebih lestari dan bertanggung jawab (berkelanjutan atau sustainable). Tekanan dari masyarakat terutama konsumen/pengguna produk dari sektor bisnis dan industri telah mengubah pandangan sektor ini dari sekedar melihat aspek lingkungan sebagai bottom line cost menjadi sebuah kesempatan “komersial” untuk “berubah” dan merebut kembali hati masyarakat (terutama dalam membangun citra) dengan mengakomodasi aspek lingkungan sebagai konsideran penting kebijakan dan perilaku perusahaan.

Pergerakan sektor swasta untuk lebih bertanggung jawab (termasuk dalam pengelolaan aspek lingkungan) yang tertuang dalam kebijakan maupun perilaku suatu perusahaan inilah yang sering dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Boleh dikata, CSR berkembang dan diadopsi oleh banyak perusahaan karena dua faktor penting, yaitu: ketergantungan perusahaan kepada pasar dan konsumennya (terutama di Eropa, Amerika Utara, Jepang dan kemudian mulai berkembang di negara lain – dalam rangka penjagaan citra penjagaan lingkungan) dan meningkatnya kerapuhan perusahaan (karena meningkatnya faktor resiko termasuk resiko lingkungan/liability, dsb.).

Mandatory atau voluntary?  

Untuk menekan timbulnya dampak negatif lingkungan dan mendapatkan produk yang dihasilkan dari operasi perusahaan yang menimbulkan dampak positif, banyak inisiatif yang baik telah dilakukan termasuk seperti melalui tekanan konsumen, lewat skema pelabelan lingkungan dan sosial yang independen, telah relatif berhasil menggunakan mekanisme pasar secara lebih positif. Internalisasi eksternalitas dari dampak lingkungan melalui berbagai pendekatan ekonomi juga cukup berhasil yang ditunjukkan di berbagai kasus terutama yang terkait dengan pajak atas zat/limbah beracun dan berbahaya.

WWF dan berbagai organisasi lingkungan mempunyai pengalaman yang relatif luas akan manfaat dan potensi yang didapatkan dari inisiatif voluntary tangan pertama, terutama melalui kemitraan dengan sektor-sektor industri kunci termasuk dalam hal dibentuknya the Marine Stewardship Council/MSC (penerapan standard lingkungan sektor kelautan) dan the Forest Stewardship Council /FSC (penerapan standard lingkungan sektor kehutanan), Climate Savers (penerapan standard lingkungan sektor energi dan yang berhubungan dengan aspek perubahan iklim), Equator Principle (penerapan standard lingkungan oleh bank dan lembaga keuangan internasional) dan banyak kemitraan lainnya.

Walaupun begitu, dari berbagai pengalaman WWF terutama dalam konteks kerja untuk menjawab kekhawatiran global seperti dalam isu perikanan, kehutanan, perubahan iklim, penanganan zat beracun dan berbahaya, sumberdaya air dan spesies, terlihat sangat jelas bahwasanya inisiatif voluntary yang ada tidaklah cukup.

Sebagai contoh dalam penerapan inisiatif voluntary di sektor kehutanan, keterlibatan perusahaan pembeli yang menginginkan produk kayu yang legal dan diperoleh dari hutan yang dikelola secara lestari (ditandai dengan sertifkasi dari lembaga yang terpercaya) sedikit banyak membantu mendorong perusahaan penghasil produk hutan untuk berubah secara bertahap kearah yang lebih baik. Mekanisme ini dilalui dengan masuknya perusahaan ke dalam proses skema GFTN (Global Forest and Trade Network melalui Buyers Groups dan Producers Groups – di Indonesia dinamakan “Nusa Hijau”) untuk mendapatkan sertifkat produk hutan yang terpercaya (semisal FSC).

Contoh lainnya diperlihatkan oleh MIGROS (retailer terbesar di Swiss) dan beberapa pembeli produk olahan minyak sawit di sektor perkebunan (kelapa sawit). Dengan kekhawatiran akan dampak ekspansi perkebunan kelapa sawit yang ditengarai menyebabkan deforestasi, MIGROS meminta bantuan WWF-Switzerland mengembangkan standard produksi dan permintaan akan sustainable palm oil. Inisiatif ini di kemudian hari menjadi salah satu pondasi terbentuknya forum dialog antara pelaku bisnis sawit dan NGO dalam wadah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) . Atas inisiatif ini, MIGROS mendapatkan penghargaan di UN World Environment Summit di Johannesburg pada tahun 2002.

Hanya saja, walau inisiatif voluntary di kedua sektor tersebut menampakkan hasil, fakta menunjukkan bahwa sampai saat ini di sektor kehutanan di Indonesia, laju kerusakan hutan per tahunnya masih mencapai angka 3,8 juta hektar (atau seluas 13 lapangan bola per menitnya). Dari berbagai kajian NGO maupun lembaga penelitian yang terpercaya, hal ini disebabkan antara lain oleh pembalakan haram dan destruktif (baik yang dilakukan oleh perusahaan HPH/hak pengusahaan hutan, Kopermas mapun masyarakat), dan konversi hutan ke pertambangan, perkebunan, HTI (hutan tanaman industri) dan permukiman.

Pengalaman WWF-Indonesia yang cukup alot untuk mencoba mempengaruhi dan mendesak perubahan perilaku industri pulp dan perkebunan  sawit, untuk menghormati dan tidak mengkonversi kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi (high conservation value forests/HCVF), menunjukkan bahwa perusahaan masih seringkali lebih mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi terhadap inisiatif voluntary yang ada.

Ada hal lain yang cukup memprihatinkan adalah terdapatnya perilaku free rider (karena imperfect market) di antara beberapa perusahaan seperti yang ditemukan oleh Friends of the Earth UK. Karenanya pada awal tahun ini FoE-UK mendesak Pemerintah Inggris untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pasar terutama melalui the Performance of Companies and Government Departments (Reporting) Bill. Desakan FoE-UK ini didasarkan pada kenyataan bahwa klaim-klaim yang dibuat perusahaan-perusahaan tersebut (dalam mekanisme voluntary) sangat sulit dibuktikan bila transparansi melalui pelaporan yang dilakukan pihak bisnis dan industri tidak diatur dan dilakukan secara tepat. Bila tidak dapat diverifikasi, klaim-klaim dari perusahaan tersebut hanya akan menambah keuntungan citra perusahaan tanpa ada kaitannya dengan upaya perbaikan lingkungan di lapangan.

Karenanya, walau insiatif voluntary menghasilkan standard lingkungan yang relatif tinggi, namun inisiatif ini perlu dilengkapi dengan inisiatif mandatory yang setidaknya dapat memaksa semua perusahaan (across the board) untuk memenuhi kewajiban minimal (dalam ambang batas yang diatur secara legal) tunduk mengelola lingkungan secara baik dalam operasinya. Selain itu, WWF yakin pendekatan tambahan yang lebih komprehensif yang mendukung pembangunan berkelanjutan sangatlah diperlukan, termasuk diantaranya:

1. Diperlukan legally binding global rules (Corporate Accountability, CA), terutama yang berhubungan dengan perusahaan TNCs, untuk memastikan minimum acceptable levels dari tanggung jawab perilaku dan praktek-praktek perusahaan di setiap negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Untuk perusahaan yang bergerak secara transnasional, skema “voluntary initiatives” terbukti tidak cukup untuk keperluan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

2 Diperlukan insentif/dukungan bagi proactive front runners (perusahaan yang progresif) yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam strategi dan perilaku bisnisnya (genuine CSR). Di pihak lain diperlukan kampanye yang konsisten untuk menyoroti perusahaan yang berperilaku negatif dalam hal menimbulkan dampak lingkungan. Di poin 2 inilah kerjasama antara berbagai komponen NGO/masyarakat madani yang mempunyai pendekatan berbeda diperlukan.

Standard audit lingkungan: prinsip-prinsip penting 

Terlepas dari inisiatif yang dipilih (voluntary atau mandatory maupun gabungan dari keduanya), ada beberapa prinsip-prinsip penting yang diperlukan untuk melihat apakah suatu perusahaan bisa dikategorikan sebagai perusahaan yang telah menerapkan prinsip kelestarian. Prinsip-prinsip ini seringkali muncul dalam berbagai standard ataupun kebijakan lingkungan yang telah diterapkan di tingkat internasional dan nasional diantaranya dalam standard FSC, MSC, RSPO, Equator Principles, Dutch Banks’ Environmental and Social Risks Policy dan juga bank-bank yang lain seperti HSBC, Citigroup, dll.

Prinsip-prinsip penting yang seringkali diangkat untuk menganalisis kinerja perusahaan dalam menjaga dan mengelola lingkungannya (terutama di sektor kehutanan, perkebunan, dan industri) antara lain:

1.    Mematuhi undang undang dan peraturan-peraturan nasional maupun internasional yang telah diratifikasi.
2.    Melakukan analisis terhadap rencana pengembangan/ pembangunan suatu sektor secara komprehensif (melingkupi baseline environmental and social conditions).
3.    Pembukaan lahan tidak mengorbankan kawasan yang ekosensitif (terutama hutan primer dan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi/HCVF ), keanekaragaman hayati (terutama spesies terancam dan dilindungi), dan dengan metode tanpa bakar (zero burning policy).
4.    Mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan terutama dengan menggunakan sumberdaya alam yang terbaharukan.
5.    Menjaga kesehatan manusia dari dampak pembangunan/operasi perusahaan terutama dari penggunaan zat-zat beracun dan berbahaya.
6.    Meminimalisasi dampak negatif sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat.
7.    Meminimalisasi dampak dari penguasaan lahan terutama seperti penggusuran paksa, penghilangan hak-hak masyarakat adat.
8.    Melihat dampak kumulatif dari operasi yang sedang berjalan dan rencana pengembangan di masa depan
9.    Partisipasi dari pihak yang terkena dampak dalam perencanaan, review dan implementasi dari operasi yang diusulkan
10.    Mempertimbangkan alternatif pembangunan yang ramah lingkungan dan sosial
11.    Melakukan efisiensi dalam produksi dan penggunaan energi
12.    Pencegahan dan pengawasan polusi dan minimalisasi limbah termasuk limbah padat dan beracun dan berbahaya

Dari prinsip-prinsip tersebut, beberapa organisasi (FSC, MSC, RSPO, dll) serta pihak swasta (bank-bank, lembaga pinjaman, pihak pembeli, dll) kemudian mengembangkan panduan (guidance) dan daftar periksa (check lists) sebagai dasar untuk mengaudit kinerja pihak produsen, industri dan pelaku usaha yang lain (lihat box 1 sebagai contoh).

Metode verifikasi yang tepat  

Setelah mengakomodasi prinsip-prinsip penting tersebut beserta turunan praktisnya, tantangan berikutnya dalam penerapan standard audit bidang lingkungan adalah memverifikasi klaim perusahaan. Beberapa lembaga seperti FSC, MSC dan RSPO mensyarakatkan verifikasi yang terpercaya (credible) untuk menunjukkan kepada publik dan konsumennya bahwa produk yang dihasilkan dari suatu perusahaan didapat dari praktek-praktek yang lestari dan bertanggung-jawab. Karenanya, lembaga-lembaga seperti ini mensyaratkan transparansi bagi suatu perusahaan dalam melakukan auditnya.

Dari berbagai pengalaman di tingkat internasional, ada tiga kemungkinan mekanisme verifikasi, yaitu:

1.    First party verification (verifikasi pihak pertama): verifikasi ini dilakukan oleh pihak swasta sendiri. Pendekatan ini sangat luas digunakan dalam skema audit internal sebagai bagian dari pengelolaan perusahaan di dalam, dan seringkali merupakan sarat dari beberapa standard seperti ISO 9000 dan ISO 14001. Hanya saja, mekanisme ini dianggap tidak credible untuk melakukan klaim eksternal karena tiadanya konfirmasi independent yang dapat membenarkan klaim secara akurat.

2.    Second party verification (verifikasi pihak kedua): mekanisme ini dilakukan oleh seseorang/ suatu lembaga yang mempunyai hubungan dengan pihak swasta yang memberikan pekerjaan (biasanya hubungan ini semisal representatif pembeli dari produk pihak swasta yang pertama). Mekanisme verifikasi ini sangat penting dan berguna dan secara luas digunakan oleh sektor swasta terutama dalam memeriksa persyaratan-persyaratan seperti kualitas, keamanan, perlindungan lingkungan dan lain-lain. Pendekatan seperti ini berguna untuk hubungan business-to-business diantara dua lembaga di sektor swasta. Hanya saja, dikarenakan organisasi yang melakukan verifikasi tidak sepenuhnya independen, setiap klaim kepada publik akan hasil verifikasi ini tidak sepenuhnya credible.

3.    Third party verification (verifikasi pihak ketiga): mekanisme ini dilakukan oleh seseorang/lembaga yang dianggap independen dilihat dari pihak produsen maupun pembeli dan juga publik sehingga verifikasi yang dihasilkan dianggap yang paling credible untuk melakukan klaim terhadap publik. Permasalahannya adalah orang/lembaga ketiga yang diminta bantuan untuk melakukan verifikasi seringkali menimbulkan beban biaya yang tidak sedikit bagi perusahaan.

Agenda ke depan

Tantangan kedepan sangat signifikan terutama dalam merealisasikan CSR dan standard audit lingkungan, tetapi juga peluang yang ada cukup besar. Jika pelaku usaha memaparkan perspektif  untuk mendukung pembangunan berkelanjutan secara lebih transparan, maka peluang untuk para pemangku kepentingan yang lain (pembeli, konsumen, bank-bank, masyarakat, dll) mendukung akan lebih besar. WWF, sebagai salah satu komponen masyarakat, akan selalu berkomitmen bekerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dalam upaya pencarian solusi terhadap permasalahan lingkungan yang ada.

Original link:

http://www.csrreview-online.com/lihatartikel.php?id=14